• Perlindungan Terhadap Kepemilikan Asing di Bank Indonesia

     


    Perbankan yang ada di Indonesia tidak bisa terhindar dari bagaimana pengaruh perbankan yang ada di seluruh dunia yang masuk ke dalam  sistem perbankan Indonesia yang dapat kita lihat dengan pindah tangannya atau beralihnya pemilik saham perbankan kepada warga negara asing maupun badan hukum asing. Semakin tingginya investor asing yang melaksanakan investasi perbankan di Indonesia dengan cara membeli saham ataupun dengan mendirikan sendiri bank berdampak pada penguasaan aktifitas perbankan di Indonesia.

    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang perbankan sudah mempunyai kekuatan yang lebih tidak memihak terhadap investor-investor asing yang ada di Indonesia.  Ketentuan peraturan tempo dulu untuk pemberian kredit produktif sebanyak 20% dari semua jumlah kredit yang pantas untuk ditimbang kembali oleh perbankan nasional yang patut untuk diterapkan. Tetapi untuk saat ini belum ada ketentuan peraturan yang mengharuskan Bank Indonesia untuk menyalurkan  kredit pada sektor produktif.[1]

    Ada beberapa permasalah yang harus dihadapi oleh para warga negara asing ataupun badan hukum asing yang ingin menanamkan modal atau sahamnya yang ada di Indonesia, sebagai berikut :

    a.       Pembangunan yang masih kurang merata di Indonesia,

    b.      Banyak nya permasalahan mengenai ketenagakerjaan,

    c.       Permasalahan mengenai SDM, birokrasi maupun regulasi,

    d.      Permasalahan kepastian hukum.

    Sebenarnya daya pikat WNA ataupun BHA yang ingin melakukan investasi sangat dipengaruhi oleh bagaimana sistem hukum yang ada di Indonesia. Jika sistem itu dapat menciptakan apa itu kepastian hukum, efisiensi dan keadilan, pasti daya tarik para pihak asing akan meningkat.

    Salah satu bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap WNA ataupun BHA, pemerintah memberi jaminan dengan membuat dan menciptakan produk hukum berupa Undang-Undang No 25 Tahun 2007 yang berisi tentang penanaman modal.  Untuk perlindungan terhadap WNA dan BHA terdapat dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 UUPM.  

    Dalam pasal 6 UUPM menjelaskan tentang perlakuan yang adil kepada semua investor dari berbagai macam dunia yang ingin berinvestasi ataupun menanamkan modalnya di Indonesia. Tetapi perlakuan yang sama tidak mengikat kepada WNA atau BHA yang mendapatkan hak istimewa  oleh perjanjian  Indonesia. Hak istimewa ini adalah hak yang menjelaskan tentang kepabean, daerah dagang bebas, lembaga yang sejenis atau sama, ataupun perjanjian bilateral, yang berkaitan oleh perjanjian Indonesia dengan negara asing. Perlindungan kepada WNA dan BHA selain dari UU No 14 Tahun 1967 adalah perjanjian multiteral. Konvensi Miga adalah perjanjian yang menjamin penanaman modal. Konvensi Miga menjamin resiko resiko yang mungkin akan ditanggung oleh investor asing yang ingin menanam modal di Indonesia.[2]

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Cari Blog Ini

Arsip Blog


Diberdayakan oleh Blogger.

ANALISIS FILM GAME CHANGE DALAM KAITANYA MENYELESAIKAN PERMASALAHAN DENGAN LANGKAH NEGOSIASI OLEH KELOMPOK 4 (IH A5) Mata Kuliah Resolusi Konflik

  SINOPSIS : Film game change merupakan sebuah film yang bernuansa politik disutradarai oleh Jay Roach dan di tayangkan di seluruh Bioskop p...

Popular Posts