Perbankan yang ada di Indonesia tidak bisa terhindar
dari bagaimana pengaruh perbankan yang ada di seluruh dunia yang masuk ke
dalam sistem perbankan Indonesia yang
dapat kita lihat dengan pindah tangannya atau beralihnya pemilik saham
perbankan kepada warga negara asing maupun badan hukum asing. Semakin tingginya
investor asing yang melaksanakan investasi perbankan di Indonesia dengan cara
membeli saham ataupun dengan mendirikan sendiri bank berdampak pada penguasaan
aktifitas perbankan di Indonesia.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang perbankan
sudah mempunyai kekuatan yang lebih tidak memihak terhadap investor-investor
asing yang ada di Indonesia. Ketentuan
peraturan tempo dulu untuk pemberian kredit produktif sebanyak 20% dari semua
jumlah kredit yang pantas untuk ditimbang kembali oleh perbankan nasional yang
patut untuk diterapkan. Tetapi untuk saat ini belum ada ketentuan peraturan
yang mengharuskan Bank Indonesia untuk menyalurkan kredit pada sektor produktif.[1]
Ada beberapa permasalah yang harus dihadapi oleh para
warga negara asing ataupun badan hukum asing yang ingin menanamkan modal atau
sahamnya yang ada di Indonesia, sebagai berikut :
a.
Pembangunan
yang masih kurang merata di Indonesia,
b.
Banyak
nya permasalahan mengenai ketenagakerjaan,
c.
Permasalahan
mengenai SDM, birokrasi maupun regulasi,
d.
Permasalahan
kepastian hukum.
Sebenarnya daya
pikat WNA ataupun BHA yang ingin melakukan investasi sangat dipengaruhi oleh
bagaimana sistem hukum yang ada di Indonesia. Jika sistem itu dapat menciptakan
apa itu kepastian hukum, efisiensi dan keadilan, pasti daya tarik para pihak
asing akan meningkat.
Salah satu
bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap WNA ataupun BHA, pemerintah
memberi jaminan dengan membuat dan menciptakan produk hukum berupa
Undang-Undang No 25 Tahun 2007 yang berisi tentang penanaman modal. Untuk perlindungan terhadap WNA dan BHA
terdapat dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 UUPM.
Dalam pasal 6 UUPM menjelaskan tentang perlakuan yang adil kepada semua investor dari berbagai macam dunia yang ingin berinvestasi ataupun menanamkan modalnya di Indonesia. Tetapi perlakuan yang sama tidak mengikat kepada WNA atau BHA yang mendapatkan hak istimewa oleh perjanjian Indonesia. Hak istimewa ini adalah hak yang menjelaskan tentang kepabean, daerah dagang bebas, lembaga yang sejenis atau sama, ataupun perjanjian bilateral, yang berkaitan oleh perjanjian Indonesia dengan negara asing. Perlindungan kepada WNA dan BHA selain dari UU No 14 Tahun 1967 adalah perjanjian multiteral. Konvensi Miga adalah perjanjian yang menjamin penanaman modal. Konvensi Miga menjamin resiko resiko yang mungkin akan ditanggung oleh investor asing yang ingin menanam modal di Indonesia.[2]


Tidak ada komentar:
Posting Komentar