Pemungutan pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar yang dahulunya berada pada urutan kedua penyumbang dana APBN di bawah penerimaan migas. Akan tetapi sekarang pajak merupakan primadona sebagai suplai APBN nomor satu, dari seluruh penerimaan negara. Ini semua bukan tanpa dasar melainkan karena adanya kesadaran individu rakyat Indonesia yang sangat tinggi dalam membayar pajak dan sekaligus membantu pembiayaan negara. Kesadaran masyarakat ini patut negara apreasiakan dalam bentuk pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat secara keseluruhan, bukan malah sebaliknya melaksanakan politik anggaran yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat secara umum.
Hasil dari pungutan
pajak dapat kita lihat secara nyata dalam berbagai bentuk fasilitas publik
seperti jalan, jembatan, rumah sakit, pembelian alat-alat persenjataan tempur
untuk keamaan negara. Bahkan penggunaan uang pajak untuk keperluan kelestarian
budaya, posyandu, kelestarian lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan
tidak ketinggalan juga dalam aspek penegakan hukum, pendidikan, pemilihan umum,
subsidi pangan dan BBM, serta kelancaran pembangunan trasportasi umum lainnya.
Dengan kata lain sebagian besar APBN yang dananya bersumber dari pungutan pajak
digunakan untuk membiayai berbagai macam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu (1) melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan, (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sejak reformasi
digulirkan pungutan pajak memakai sistem Self Assessment yang berarti bahwa
kepada wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan pemenuhan
kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri
jumlah pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Adolf Wagner menyampaikan bahwa salah satu asas pemungutan pajak
adalah: Asas politik finalsial yang
maknanya pajak yang dipungut negara jumlahnya harus memadai sehingga dapat
membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
Dalam perspektif islam,
diantara para ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari
kaum muslimin. Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama memiliki
alasan utamanya yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan umat, dan pemerintah tidak
mampu mencukupi atau membiayai berbagai pengeluaran tersebut. Kalau pemerintah
tidak ada biaya, maka akan timbul kemadharatan.
Muhammad Bin Hasan
AsySyaibani berkata jika sekiranya seorang penguasa Pemerintahan Muslim hendak
menyiapkan sebuah pasukan perang, maka sepantasnya dia menyiapkannya dengan
harta yang diambil dari baitul maal kaum muslimin Kas Negara, jika di dalamnya
memang ada harta kekayaan yang mencukupi untuk menyiapkan pasukan perang, maka
dibolehkan bagi penguasa/ pemerintah muslim menetapkan kebijakan kepada
orangorang kaya agar membayar pajak, sehingga pasukan perang yang akan berjihat
menjadi kuat.
Dari
hasil penelitian dalam jurnal ini, kurang menjelaskan secara detail dan rinci bagaimana
penjelasan mengenai sistem perpajakan dari segi politik. Sehingga kami
berinisiatif menambahkan beberapa kekurangan tersebut agar pemahaman pembaca
lebih baik dan dapat dimingerti. Menurut Abuyamin (2016:33), pendekatan
perpajakan dari segi politik adalah Kajian kacamata pandang tentang perpajakan
dihubungkan dengan ilmu politik, bagaimana perpajakan dihubungkan dengan
landasan teoritik politik, bagaimana perpajakan dihubungkan dengan perspektif
politik, bagaimana perpajakan dihubungkan dengan instrumen demokrasi politik,
bagaimana kajian perpajakan dalam hubungan keungan pusat dan daerah dalam
rangka perimbangan keuangan pusat dan daerah serta dalam politik pusat dan
daerah, serta bagaimana hubungan politik hak dan kewajiban individu,
masyarakat, negara dan perpajakan. Konsep pajak dalam perspektif politik
perpajakan di Indonesia adalah saham politik rakyat atas negara sehingga rakyat
memiliki hak-hak istimewa dalam setiap proses politik untuk menentukan kebijakan negara. Gagasan demokratisasi
perpajakan menjadi penting untung dikembangkan karena berbagai alasan, yaitu
a. Semakin terbukanya iklim politik di Indonesia dan perkembangan pasar bebas
b. Meningkatnya kesadaran masyarakat sehingga meningkatkan tuntutan adanya transparansi dalam pengelolaan pajak
c. Menguatnya sistem ekonomi yang demokratis.
Dari kelemahan dan
kekurangan tersebut, penulis memberikan
saran dan kritikan agar pemungutan pajak dari segi politik ditinjau dari hukum
positif maupun hukum islam berjalan dengan baik dan efektif :
- Pemerintah Indonesia selaku pemegang kekuasaan yang memungut pajak dari masyarakat Indonesia harus berdasarkan landasan Yuridis yang jelas dan benar, supaya tidak terjadi pemungutan yang melanggar aturan, kaidah ataupun norma yang berlaku di Indonesia.
- Dalam pemungutan pajak harus berdasarkan rasa keadilan karena anggota masyarakat di Indonesia tidak sama ada yang mampu, kurang mampu maupun tidak mampu sama sekali.
- Kejujuran dari hasil wajib pajak sangat diperlukan, informasi yang jelas, akurat dan benar agar masyarakat tahu dana yang yang terkumpul dapat direalisasikan dengan baik dan efektif.
- Dalam sistem pemungutan pajak Self Assesment yang diterapkan di Indonesia sejak reformasi digulingkan seakan memberi ruang yang besar dan memungkinkan data dan pajak yang dilaporkan tidak akurat dan rawan akan kecurangan, maka pemerintah Indonesia harus memberikan data yang akurat, jelas, dan benar sehingga secara dini dapat mencegah terjadinya kecurangan.
- Rakyat Indonesia harus ikhlas dalam membayar pajak, karena itu merupakan salah satu bakti rakyat terhadap negara sehingga menunjukan adanya hubungan yang amat erat antara negara dengan rakyatnya.
- Dalam memungut pajak harus memperhatikan kemampuan daya pikul rakyat, maknanya kemampuan wajib pajak pada saat dipungutpajak bukan pajak dipungut pada saat ekonomi masyarakat.
- Pemungutan pajak dalam perspektif islam terdapat 2 pandangan ulama yang berbeda, sehingga kita seharusnya yakin dan dapat memilih dari 2 pandangan tersebut mana yang lebih memberikan rasa keadilan dari pemerintah maupun rakyat itu sendiri.
Analisis Jurnal :
PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Baca Juga :
Pajak dalam perspektif hukum islam dan hukum positif dari segi filosofis
pandangan Yuridis terhadap jurnal pajak dalam perspektif hukum islam dan hukum positif karya Gazali
Segi Psikologi "Pajak dalam perspektif hukum islam dan hukum positif"
Pajak dalam perspektif hukum islam dan hukum positif ditinjau dari aspek sosiologis


Tidak ada komentar:
Posting Komentar